


Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo menyebutkan kemandirian kriptografi merupakan kunci utama untuk menciptakan ketahanan siber nasional yang kuat dan mendukung visi transformasi digital Indonesia 2045 bisa berjalan optimal.
Ia lebih lanjut mengatakan hal itu sejalan dengan landasan regulasi yang baru disahkan oleh Presiden yaitu Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
“Kalau membandingkan dengan regulasi strategi keamanan nasional di berbagai negara lainnya, ada yang beda dari regulasi yang dimiliki Indonesia yaitu membangun kemandirian kriptografi nasional. Ini sengaja dihadirkan untuk menjadi inti dari keamanan siber ke depan mengawal transformasi digital Indonesia 2045,” kata Sulistyo di Jakarta, Senin.
Dalam situs web perusahaan teknologi Amazon Web Service (AWS) kriptografi merujuk pada praktik melindungi informasi melalui penggunaan algoritma kode, hash, dan tanda tangan.
Dalam membangun ketahanan nasional, Sulistyo menyebut BSSN menyiapkan kemandirian kriptografi artinya membangun ekosistem kriptografi yang lebih mumpuni dengan sumber daya lokal dan tidak lagi bergantung pada dominasi asing.
Ada empat langkah yang disiapkan untuk merealisasikan cita-cita kemandirian kriptografi nasional yaitu penetapan kebijakan kriptografi nasional, pemenuhan talenta untuk di bidang kriptografi, peningkatan riset dan inovasi di bidang kriptografi, serta terakhir implementasi kriptografi di industri.
Untuk penetapan kebijakan kriptografi nasional, BSSN akan menyiapkan salah satu-nya Rancangan Undang Undang (RUU) Persandian dengan harapan bisa menjadi penentu arah pengembangan dan batasan implementasi kriptografi skala nasional.
Selanjutnya pada poin pemenuhan talenta di bidang kriptografi, BSSN ingin mendorong lebih banyak tercipta-nya talenta spesialis dan insinyur kriptografi.
Langkah ketiga ialah penguatan di bidang riset yang diharapkan dapat tercipta lebih banyak dengan kolaborasi lintas lembaga seperti dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.
Terakhir, untuk implementasi kriptografi di industri menjadi bentuk realisasi dari tiga poin sebelumnya dengan demikian pengamanan sistem elektronik yang lebih mumpuni di Indonesia bisa tercipta.
“Empat poin penting ini juga sudah ada di dalam Perpres nomor 47 tahun 2023, yang mana dalam pelaksanaannya agar baik melibatkan berbagai pihak yaitu pemerintah, swasta, akademia, dan publik,” tutupnya.
Google Janji Lindungi Pengguna dari Tuntutan Hukum Hak Cipta AI
Google menegaskan perlindungan hukum bagi pengguna AI generatifnya terhadap klaim hak cipta. Ini termasuk produk seperti Duet AI di Workspace dan Vertex AI
Baca Lebih LanjutIni Prediksi Nokia Soal Tren Teknologi 7 Tahun ke Depan
Nokia merilis "Nokia Technology Strategy 2030" menanggapi perkembangan teknologi terkini.
Baca Lebih LanjutKemenkominfo Fasilitasi Aksara Nusantara Tersedia di Perangkat Seluler
Kemenkominfo fasilitasi FGD dengan pegiat aksara nusantara untuk digitalisasi aksara dalam perangkat.
Baca Lebih LanjutCopyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.